Dinamikaonline.com, Pondok Bahar-Larangan, Kota Tangerang
Bakal Calon (Balon) Dewan di Pondok Bahar terlalu pede tapi tidak tau aturan. Menurut pengamatan wartawan salah satu calon legislatif di Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Larangan, Tangerang Kota tepatnya di komplek perumahan, calon dewan tersebut sangat menggebu gebu melakukan kampanye padahal masih terlalu pagi. (Senin, 22 September 2022)
Contohnya mereka memasang spanduk dan bendera partai dengan bertuliskan nama dirinya (MP) meskipun sebenarnya pelaksanaan pendaftaran Caleg untuk Kabupaten kota Tangerang Kota, belum lagi di mulai. Tapi mereka sudah berani menyalahi peraturan yg ada. Padahal masa kampanye baru di jadwalkan mulai 14 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Tiga hari kemudian masa tenang (13 Februari 2024) hal ini menjadi catatan KPU dan PANWASLU untuk dijadikan PR dalam pendaftaran mungkin juga bisa di tolak bisa juga kena sangsi. karena, baru balon (Bakal Calon) sudah melanggar aturan masih terlalu pagi sudah melakukan kampanye.
Juga mereka sudah berani mengadakan orasi setiap ada pertemuan baik laki laki maupun ibu ibu yg pulangnya mendapat Jilbab setelah orasi.Memasamg spanduk di samping foto dirinya sebagai calon Dewan. Bukan hanya spanduk saja yang dipasang tapi juga bendera bendera hampir di setiap gang.
Salah satu tokoh masyarakat ketika di tanya wartawan “membenarkan bahwa mereka kepedean sehingga belum di mulai masa kampanye sudah berani pasang bendera partai di sekitar komplek bertuliskan namanya”
Lucunya sampai berita ini di turunkan Panwaslu belum turun tangan untuk mengatasinya meskipun masyarakat sudah merasa “gerah”melihat seliweran bendera yg berantakan sehingga komplek berkesan tidak ada kebersihan. Coba kita tanya pada rumput yg bergoyang, Ada apakah Gerangan Sebenarnya?
(contoh diatas gambar) Belum daftar sebagai Caleg sudah sering kampanye berorasi.
(Sumber: Pimp. Umum media Dinamikaonline.com)