DINAMIKA ONLINE.COM-PANDEGLANG Bahwa pelaksanaan pembangunan pelebaran ruas jalan nasional dari titik cilegon – pasauran – cibaliung – dan Citeureup – tanjung lesung dan pelaksana PT. Karuniaguna Inti Semesta saat ini dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan di titik wilayah Citeureup – Tanjung Lesung, pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua bulan, dalam pelaksanaan proyek pelebaran ruas jalan dan pekerjaan pasangan draenase berikut TPT, namun sayang sekali pihak kontraktor dari PT. Karuniaguna Inti Semesta di saat pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan dan draenase berikut TPT di titik wilayah Citeureup – Tanjung Lesung tidak ada konsultan pengawas dari pihak dinas PUPR, dan pihak kontraktor PT. Karuniaguna Inti Semesta hanya mengirim orang lapangan sebatas pelaksana tehnik kontruksi dan logistik di titik pekerjaan yang ada di wilayah Citeureup – Tanjung Lesung. Iman sebagai pelaksana tehnik di lapangan dan Niko sebagai logistik di lapangan. Kamis (21/04/2022)
Dengan pelaksanaan pekerjaan pelebaran ruas jalan nasional dan draenase berikut TPT di wilayah titik Citeureup – Tanjung Lesung, bahwa pelaksanaan proyek tersebut di duga telah melakukan pelanggaran dari aturan dan kontruksinya. Dalam pantauan tim investigasi lembaga Bidang Hukum HAM Gerakan Indonesia Bersatu (GIB), Korwil Banten, Heri Ruswadi berserta tim di lokasi proyek tersebut ada beberapa temuan yang di anggap sebagai pelanggaran, yang di kerjakan oleh PT. Karuniaguna Inti Semesta, di lihat dan di pelajari dan di kaji oleh ketua pengurus BHH GIB,
Heri Ruswadi dan tim media yang ikut melakukan investigasi dalam pelaksanaan proyek pelebaran ruas jalan nasional dan draenase berikut TPT di titik Wilayah Citeureup – Tanjung Lesung dan lokasi di Kp. Kuntili, benar benar pekerjaan draenase berikut TPT di duga sudah keluar dari aturan dan kontruksinya.
Ketua pengurus Bidang Hukum HAM (GIB) Heri Ruswadi, sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak Pelaksana tehnik di lapangan dan di sampaikan juga kepada logistik lapangan, iman dan Niko, agar pekerjaan di kerjakan sesuai dengan aturan dan kontruksinya.
Menurut keterangan pelaksana tehnik dan logistik di lapangan, yang di sampaikan ke pada ketua BHH GiB dan awak media. Di benarkan oleh pihak pelaksana tehnik dan logistik dari PT. Karuniaguna Inti Semesta, bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelebaran ruas jalan dan draenase berikut TPT yang ada di wilayah Citeureup – Tanjung Lesung di titik lokasi Kp Kuntili tidak ada konsultan pengawas dari pihak Dinas PUPR, ucap iman sebagai pelaksana dan Niko sebagai logistik.
Masuk kata pelaksana dan logistik. Bahwa pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan dan draenase berikut TPT, kami bekerja, hanya sebatas perintah dari PT. Karuniaguna Inti Semesta, kata iman dan Niko. Hasil temuan investigasi BHH GIB di lapangan, ada beberapa temuan.
1. Bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan dan draenase berikut TPT di Kp. Kuntili wilayah Citeurep – Tanjung Lesung tidak ada konsultan saat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pekerja tidak menggunakan helm, rompi, dan sepatu bot, tidak ada safety.
3. Cara bekerja peletakan batu pertama pondasi draenase dan TPT. Air yang menggenang tidak di sedot, atau di keringkan terlebih dahulu, dan lumpurnya harus di singkirkan, atau di buang.
4. Peletakan pertama batu pondasi draenase atau TPT untuk bagian bawah harus di ampar pasir dan di beri adukan pasir dan semen dalam peletakan pertama batu pondasinya.
5. Tidak ada bak adukan, dan mengaduk secara manual menggunakan pacul di permukaan tanah, dan hasilnya mentah, tidak merata.
6. Pihak kontraktor tidak menyiapkan mesin molen untuk mengaduk, dan tidak adanya dolak untuk mengukur parbandingan pasir dan semen, mengaduk di tumpukan pasir, yang tidak mengukur perbandingan adukan.
Dengan kajian investigasi BHH GIB Korwil Banten, Heri Ruswadi dan awak media, jelas pihak PT. Karuniaguna Inti Semesta dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelebaran ruas jalan dan draenase berikut TPT di duga dikerjakan secara asal asalan.
Dan hasil pekerjaannya tidak berkualitas dan bermutu, mengurangi kualitas dan kuantitasnya.dan ini akan merupakan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, mengingat pekerjaan ini di himpun dari dana pajak masyarakat, maka pekerjaan ini harus berkualitas dan bermutu, agar hasilnya baik dan kuat, serta awet untuk di mangfaatkan oleh masyarakat.kami dari tim investigasi BHH GIB sudah mengumpulkan gambar dan foto pekerjaan tersebut sebagai alat bukti dalam kajian dan tahapan, sebagai alat bukti awal.dengan ini saya selaku ketua pengurus Bidang Hukum HAM (GIB) Korwil Banten, Heri Ruswadi meminta kepada pihak Dinas SATKER PUPR provinsi Banten, dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan kontruksinya untuk di bongkar dan dikerjakan ulang.
Dengan pekerjaan draenase berikut TPT yang jebol, sebelumnya ketua pengurus BHH GIB, sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana dan logistik bahwa pekerjaan di kerjakan harus sesuai aturan dan kontruksinya, namun penyampaian telah di abaikan oleh pihak pelaksana logistik, dan akibatnya pekerjaan yang asal asalan telah jebol kembali.
Heri Ruswadi telah menghubung pesan WA kepada pelaksana, mempertanyakan pekerjaan yg jebol, jawabannya sangat sederhana dari pelaksana, “Bahwa pekerjaan yang jebol itu akibat, PDAM. Ucap pelaksana. Kesalahan pekerjaan dari PT. Karuniaguna Inti Semesta di lempar kepihak lain, “ujarnya.
Penulis: Heri Ruswadi