TIDAK ELOK BILA PEMERINTAH PUSAT MENCURIGAI PARA KADES TENTANG DANA DESA.
Dinamika online.Com

Memprihatinkan bila menyaksikan para kepala desa se-Kabupaten Pandeglang Banten berunjuk rasa di……untuk menuntut revisi PER PRES 104 pasal 5. KArena PER PERS ini mengkebiri kewenangan yang sudah tertuang dalam UU No.6/2014 tentang desa. Yang telah mengatur kewenangan mengelola Dana desa yang di musyawarahkan dengan tokoh tokoh masyarakat desa setempat. Unjuk rasa itu di dukung oleh Yoyon Sujana yang mantan Kades dan saat ini menjadi anggota DPRD Propinsi Banten. Yoyon berucap” Saya setuju para Kepala desa brrunjuk rasa untuk mrnuntut repisi PER PRES NO 104 Pasal 5 tersebut, karena pasal 5 itu tidak sejalan dengan RPJMN/RPJMD Propinsi/Kabupaten/Kota dan RPJMDES, karena negara tidak dalam keadaan genting. Artinya Pemerintah pusat harus menyesuaikan atau mengintrergrasikan dengan program pemerintah desa yang telah di rencanakan sesuai dengan Juklak juknis yang sudah di atur dalam penggunaan Dana Desa.

” ucap Yoyon menutup pembicaraan dngan awak media Dinamika Indonesia.
Bersamaan dengan para Kepala desa berunjuk rasa, di salah satu Radio Swasta ada siaran interaktif antara seorang Ketua Avdesi dengan seorang Pengamat aktivitas Pedesaan, sang pengamat bicara miring tentang prilaku kepala desa yang suka memainkan uang Dana desa,intinya sang pengamat mencurigai bahwa Kepala desa bermain main dengan uang Dana desa. Tentu saja Ketua Avdesi berang,kemudian ia berucap ” Tolong pengamat jangan sembarang ngomong, kami Kepala desa sangat hati hati menggunakan uang Dana desa, kita tidak srmbarangan menggunakan Dana desa, di tiap Kabupaten ada tim audit tentang penggunaan Dana Desa,kitapun mengikut sertakan polisi dan Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan uang Dana desa. Kita membangun di rapatkan dulu di Musrembang semua tingkatan dari Kabupaten sampai ke tingkat desa. Rencana pembangunan dari Dana Desa,besar anggarannya kita umumkan melalui Baliho yang kita pasang di depan kantor desa,agar semua rakyat desa mengetahui, jadi keliru besar para pengamat atau Pemerintah pusat yang mencurigai bahwa Dana desa bisa di utak atik oleh Kepala desa.” Tutup sang ketua Apdesi.