YOYON SUJANA, DEWAN PROVINSI BANTEN SANGAT SETUJU DENGAN GUGATAN PER-PRES NO, 104 pasal 5.
Pandeglang 16/12/2021, Media Dinamika indonesia.
Bergabungnya seluruh kepala desa dijajarta, pada hari Kamis 16/12/2021, telah menyuarakan dan menyampaikan kepada pemerintah pusat, agar di revisi PER-PRES nomer 104 pasal 5.
Penyampaian orasinya para kepala desa seluruh Indonesia, agar pemerintah pusat dapat mengabulkan permintaan semua kepala, dalam tuntutannya.
Teriakan teriakan yang menyuarakan dari para kepala desa kab, Pandeglang Banten.
Tidak akan pulang, sebelum ada tanggapan dari kepersidenan.
Dalam PER-PRES nomer 104 pasal 5, untuk segera di revisi.
UU, nomer 6/2014. Tentang Desa, Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus dana desa, dengan hasil musyawarah desa.
YOYON SUJANA, DEWAN dari provinsi Banten, yang berlambang Mersi, menyampaikan ke awak media Dinamika Indonesia, dalam komentarnya.
Saya selaku mantan( purna Bakti) kepala desa sangat setuju, Terhadap proses penyampaian pendapat di muka umum, yang di lakukan oleh para kepala desa terhadap keputusan pemerintah pusat, yang menurut saya keputusan itu tidak sesuai dengan RPJMN/RPJMD provinsi/ kab/kota dan RPJMDES.
Karna keadaan Negara tidak dalam keadaan Darurat, artinya pemerintah pusat harus menyesuaikan atau mensinergikan program yang sudah di rencanakan oleh pemerintah desa yang nota Bene mengacu pada juklak juklis yang ditetapkan melalui peraturan penggunaan DANA DESA.
Menguat kepala desa Berdasarkan UU DESA th 2006, adalah pengguna anggaran, artinya punya hak peti atau kebijakan sendiri untuk menggunakan anggarannya sesuai dengan perencanaan di Desa.
Kalau tiba tiba begini, bagai mana pemerintah desa yang di pimpin kepala desa untuk dapat merealisasika hasil musrenbangdes, jika pandu langsung SPONTAN harus seketika mengikuti peraturan yang tiba tiba datang dan harus di laksanakan.
Masuk kata, YOYON SUJANA, ke awak media Dinamika Indonesia.
Di samping saya sebagai mantan ( purna Bakti) kepala desa juga, saya sebagai wakil Rakyat Di Provinsi Banten yang dengan kejadian ini berharap pemerintah provinsi Banten, pemerintah kab/ kota SE provinsi Banten harus cepat tanggap terhadap Aspirasi para kepala desa dan wajib segera ambil langkah untuk mencari solusinya agar Rencana pembangunan Di Desa tetap berjalan sesuai Rencana pemerintah Desa.
Lain halnya kata IHAD selaku kepala desa suka waris kec, cikesik, keb, Pandeglang Banten, menyampaikan ke awak media.
Kata IHAD,
Saya bersama rekan rekan semua kepala desa dari kabupaten Pandeglang Banten, tidak akan pulang ke Banten, kalau belum menerima putusan dari KEPERSIDENAN.
Putusan kepersidenan menunggu sampai hari Senin mendatang, ucap IHAD kpl desa suka waris.
Penulis: Heri Ruswadi.ee