ISLAM TIDAK MEMBUMI PERZINAHAN MERAJALELA
0leh : ANDI BONDAN
Heboh ada guru agama di sebuah Pondok Pesantren di Bandung yang ber zinah bertahun tahun dengan puluhan orang santriwati sehingga melahirkan belasan orang bayi bayi suci yang tidak jadah. Kejadian ini menggemparkan rakyat Indonesia,karena mereka heran kok bisa ustadz di dalam pondok pesantren melakukan hal keji seperti itu. Dari sekian ratus juta penduduk Indonesia hanya puluhan ribu jiwa penduduk Indonesia termasuk saya yang tidak heran mengetahui kejadian seperti itu. Mengapa harus heran ? sedangkan selama ini umat islam banyak yang berzinah secara terang terangan. Baru kali ini umat islam terperangah mengetahui ada orang yang berjinah. Yah…mungkin karena yang berzinah itu seorang ustadz dan di dalam pesantren pula.
Memperhatikan umat islam Indonesia yang terkejut dan terheran heran terhadap kejadian perzinahan itu, terus terang saya prihatin. Prihatin karena saya mengetahui bahwa mereka menyesalkan kejadian itu,kenapa se orang ustad berprilaku seperti itu. ? Mari kita kupas dengan hati jernih tanpa pake emosi,kenapa hal itu terjadi. Menurut saya agama islam yang di anut oleh masyarakat dunia dan salah satunya masyarakat Indonesia, ajaran syari’at islam hanya sampai pada tataran bicara. Setiap waktu umat islam membicarakan hukum hukum islam,tapi hanya sebatas bicara dan sampai saat ini umat islam belum bisa memakai atau menggunakan hukum hukum islam dalam ke hidupan se- hari hari. Dalam kesempatan kali ini,mari kita bicarakan satu hukum islam tentang perkara zinah,yang kebetulan rakyat Indonesia sedang terperangah karena ada ustad yang berzinah.
Jangankan hukum hukum islam lainnya yang di pakai atau digunakan oleh umat islam Indonesia, hukum zinah saja belum di gunakan. Nah di sini persoalannya, maka tidak usah heran kalau banyak umat islam Indonesia senang berzinah. Bagaimana perzinahan tidak merazalela, toh tempat berzinahnya saja banyak berserakan di negara Indonesia. Ajaran agama islam yang di berikan kepada umat islam Indonesia hanya sebatas teori yang belum bisa di terapkan oleh penguasa pemerintah Indonesia untuk di gunakan atau di laksanakan oleh rakyatnya yang beragama islam. Mari kita cermati pola tindak Rasulullah ketika mengajarkan syari’at islam kepada warga kota Mekah. Beliau pertama tama mendatangi tiga orang penguasa Mekah yakni Abu Zahal, Abu Lahab dan Abu Sopyan untuk mengajak agar syariat islam di pakai sebagai dasar hukum pemerintahan di kota Mekah. Sebab menurut pola fikir Rasulullah Muhammad yang di bimbing oleh Allah,bahwa hukum hukum Allah harus di gunakan oleh manusia untuk mengatur dirinya hidup di dunia ini. Bagaimana mungkin manusia akan mematuhi hukum, bila hukum itu hanya sebatas di bicarakan tidak di terapkan seperti di Indonesia.
Hukum hukum islam yang di berikan oleh Allah kepada umat islam sedunia harus di gunakan untuk hidup di dunia ini. Pertanyaan kita maukah Pemerintah Indonesia menggunakan hukum Allah untuk menyelenggarakan negara ?. Bila jawabannya tidak mau. Sudah dapat di terka perzinahan akan tetap ada dan meraja lela. Umat islam Indonesia tidak akan takut kepada hukum hukum islam yang cuma sebatas di bicarakan. Bila kepingin perzinahan berkurang, hukum zinah harus membumi di Indonesia alias harus di gunakan oleh Pemerintah Indonesia. Yang berzinah harus di hukum rajam .