3 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Sebagai Kurir
TANGERANG SELATAN, DinamikaOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil gagalkan sebanyak 31.736 gram berisi daun ganja kering siap edar dengan jumlah 32 bal yang telah dilakban dan 3 bungkus dalam plastik hitam.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Tangsel Kompol Lalu Hedwin saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Amantha dan Kanit 2 Arya serta Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Tarmui. Kamis (21/10/2021).
Masih kata Kompol Lalu Hedwin, polisi juga telah meringkus tiga pelaku yakni APP, EP dan PM yang masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dari mulai kurir, yang menyediakan tempat, dan yang melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dijelaskan lagi, penangkapan berawal melalui informasi akan berlangsungnya transaksi Narkotika jenis ganja kering di daerah Tangsel, kemudian dilakukan pengejaran hingga terjadi pergeseran transaksi yang akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bekasi.
“Ganja yang digagalkan ini sekitar 31.736 gram, yang apabila dihitung atau dianalogikan, maka ganja tersebut bisa dikonsumsi oleh 80.000 jiwa. Yang artinya dengan diamankan ganja ini maka setidaknya bisa terselamatkan 80.000 jiwa masyarakat penyalahgunaan Narkoba,”terang Kompol Hedwin.
“Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 2 buah kotak aluminium, 1 timbangan digital, dan 3 handphone, “tambahnya.
Lanjut Kompol Hedwin, masih ada terduga pelaku yang masih ditelusuri dan masih dilakukan upaya pengejaran oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tangsel.
“Ketiga pelaku, dikenakan pasal 114. (2) sub 111 (2) junto pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kanit 2 Arya menjelaskan bahwa untuk modus operandi penangkapan kepada ketiga orang terduga pelaku peredaran narkoba ini adalah rumah yang dibelakangnya warung bakso yang dimana dijadikan gudang sebagai penyimpanan daun ganja tersebut.
“Peredaran Narkoba daun ganja ini sudah berjalan selama 3 bulan dan langsung turun ke gudang. Sedangkan barang awal yang turun seberat 90 Kg, dan yang kita amankan adalah sisa yang belum sempat terjual,”ucap Arya Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres Tangsel.
“Sedangkan untuk bisnis daun ganja ini, apakah antar kota atau antar provinsi, kita masih lakukan penyelidikan, “pungkasnya.
(Glen)