Uncategorized

KUASA HUKUM, KPM PKH, DI DESA CIKAYAS, KEC, ANGSANA, KASUS DUGAAN PENGGELAPAN AKAN NAIK KE MEJA HIJAU

Pandeglang, 22/8/2021, media Dinamika Indonesia.

Terkait dengan adanya dugaan penggelapan program keluarga harapan ( PKH), yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH, dan kepanjangan tangan pendamping yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa. Cikayas berinisial ‘C’ akan sampai ke meja hijau, dalam hal tersebut dilontarkan Samsul Bahri, S.H. Selaku kuasa Hukum dari KPM PKH bernama Eneng warga masyarakat Kp. Bejod, Desa cikayas.

Samsul Bahri. SH. Menyampaikan ke awak media Dinamika indonesia, di kantor hukumnya, bahwa telah datang ke kantornya beberapa yg diduga sebagai oknum pelaku penggelapan DANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ). Untuk melakukan klarifikasi. Akan tetapi klarifikasinya tidak mendasar, dan tidak menemukan solusinya.

Masih kata, Samsul Bahri. S.H. Ke awak media Dinamika indonesia.

Bahwa kami kedatangan tamu yang diduga sebagai pelaku penggelapan dana PKH, dari hasil klarifikasi tidak menemukan titik terang, ucap, Samsul Bahri, S.H. saat jumpa pers di kantor Hukum AM Munir & rekan rekan.

Dalam penjelasan Samsul Bahri, SH. Pada awak media Dinamika indonesia.

Bahwa beberapa hari yang lalu datang ke kantornya beberapa warga masyarakat kp bejod, desa cikayas untuk mengadukan atas hilangnya dana program keluarga harapan ( PKH ). Dan dari bukti print out rekening koran nilai dana bantuan yang hilang. Kata, Samsul Bahri, SH.

Ditempat terpisah disaat awak media Dinamika indonesia, meminta pernyataan Misbakhul Munir, SH. M.H. yang merupakan Direktur kantor Hukum AM Munir & rekan, membenarkan bahwa permasalahan tersebut akan sampai ke meja hijau.

Dan pihak kami sudah mempersiapkan bukti bukti dugaan penggelapan dana program keluarga harapan ( PKH ) tersebut,
Papar Misbakhul Munir, S.H, M.H.

Masih ucapan Misbakhul Munir, SH, M.H. ke awak media Dinamika Indonesia.

Bukan hanya dana PKH, milik Klayennya yang diduga digelapkan, namun dana program dari Bantuan pangan Non tunai, ( BPNT ) pun tidak direslisasikan secara benar. Ucap, misbakhul Munir, SH, M.H.

Klaten kami tidak menerima haknya sebagai keluarga penerima manfaat dari program keluarga harapan ( KPM PKH ), dan itu juga penerima manfaat dari bantuan, pangan Notunai ( BPNT ), untuk itu kasus tersebut harus di selesaikan sampai kemeja hijau, tuturnya.

Dan sebagai client kamipun mendapat ancaman via Facebook dari dampak pengungkapan ketidakadilan.

Selain adanya dugaan penggelapan, ada juga dugaan rekayasa data yang dilakukan para oknum yang nantinya akan kami buka secara detail di persidangan,kata di rektur kantor Hukum AM Munir,SH. M.H. & rekan

Penulis: HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button