Team Garuda Sat Reskrim Soetta Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
DinamikaonlineCom – Jakarta – Rabu, (1 Juli 2020) pukul 02.15 WIB korban sehabis pulang kerja menggunakan sepeda motor Yamaha warna hitam merah, (B 3795-CBD). Saat melintas di Jl. Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta di hadang oleh orang yang mengendarai 3 kendaraan bermotor berboncengan dari arah berlawanan dan mengeluarkan senjata tajam berupa clurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik pelaporan, Muhammad Yusuf, atas kejadian tersebut, pelaporan Muhammad Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soetta, pelapor Muhammadiyah Yusuf,. laki-laki usia 37th pekerjaaan berkerja di lingkungan Bandara Soetta, agama Islam, Alamat RT004/005 Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang, terang Kasat Reskrim Bandara Soetta. A. Alexander SH, S. IK. MM. MSI. (Senin, 27-07-2020) .
Baca juga Polda Jabar Bagi – bagi Masker Bentuk Pendisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan.
1.AS bin BW, 14 Tahun, Tangerang 28 Oktober 2005, Tidak sekolah, Alamat Kampung Rawa Lumpang RT. 007/005 Kel. Selembaran Jati, Kec. Kosambi Kab. Tangerang Provinsi Banten.
Peran:
– Berperan sebagai orang yg mengajak para Tersangka lainnya utk melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan
– Melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang di bawa di rumah
– Menjual motor Yamaha Xeon warna hitam merah hasil curian melalui akun Facebook serta menjual secara COD kepada Sdr. R (DPO) dengan Harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
2. A S Als B Bin M, 19 Tahun, Tangerang 5 Januari 2001, Karyawan Swasta, Alamat RT. 01/05 Kel. Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang Prov. Banten.
Peran:
– Sebagai pengendara atas 1 unit motor Yamaha Vega ZR warna hitam Nopol B-6714-CPS untuk membonceng Tersangka 1 kemudian pulsa bertugas menghadang laju korban dari arah depan dengan menggunakan motor Yanaha Vega ZR warna hitam Nopol B-6714-CPS.
3. R Als B Bin N, 20 Tahun, Tanggerang, 18 April 2000, Pegawai Perusahaan, Alamat Jl. Kebon Mangga RT. 02 RW. 14 Kel. Kel. Kampung Melayu Timur, Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov Banten.
Peran:
Sebagai pengendara atas 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol A- 3126-ZG atas nama Winarsih untuk membonceng Tersangka 4 dan menghadang laju korban dari sebelah kiri dengan mengeluarkan senjata tajam berupa parang yang sudah di siapkan, dan
4. D Als C, 20 Tahun, Tangerang, 12 Juli 2000, Karyawan Bengkel Motor, Alamat Jl. Dadap RT. 14 RW 02 Kel. Kosambi Timur, Kec. Kosambi Kab. Tangerang Provinsi Banten.
Peran:
Membonceng Tersangka 3 yang menggunakan motor HONDA VARIO Warna Putih untuk menghadang laju korban dari sebelah kiri.
D atau Otak dari Kejahatan ini adalah Tersangka 1 yang baru berumur 14 Tahun karena ybs adalah yang mengajak, menodong korban dan menjual hasil kejahatan.
Oleh Tersangka 2,3 dan 4 sebagian uang hasil penjualan barang hasil kejahatan digunakan untuk membeli Obat Kerasa (Dilarang beredar dan Dikonsumsi Tanpa Resep Doker) jenis Tramadol dan Heximer.
Tersangka 2 dan 3 pernah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian di jual.
Tersangka 4 adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan Curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatannya di jatuhi hukuman 1 (satu) Tahun dan menjalani Hukuman di Lapas Selemba baru menghirup udara kebebasa selama 3 (tiga) Bulan sebelum terungkap melakukan perbuatan Pidana (lagi).
Pada saat dilakukan Penampakan, para pelaku mengaku sebagai anak dibawah umur kurang dari 18 Tahun, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Ijazah, hanya 1 Tersangka yang valid berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai Tersangka.
Perlakukan Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Tersangka tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga BPD dan LPM Desa Tanggulun Barat Laporkan Kadesnya Ke Polres Subang Ini Alasannya.
*Sangkaan Pasal :*
Tindak Pidana Pencurian dengan penjara paling lama dua belas tahun:
1. Jika perbuatannya dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam Kereta Api atau trem yang sedang berjalan;
2. Jika perbuatan di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
*Ancama Hukuman:*
Hukuman Maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.
(Elia)(Aldo)