DinamikaOnlineCom – Subang – Diduga selewengkan anggaran dan sunat siltap beberapa Perangkat Desa, Ketua BPD, mantan Ketua LPM dan perwakilan warga Desa Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, laporkan Kepala Desa nya bernama Wawan ke Polres Subang. Pada Hari Rabu, (22/7/2020).
Mereka melaporkan Kadesnya (Wawan) ke Polres Subang, akibat adanya indikasi dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya penyelewengkan anggaran Desa tahun 2019 yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
Saat dikonfirmasi usai melakukan pelaporan, Ketua BPD Desa Tanggulun Barat H. Ali Akbar menyampaikan, bahwa dugaan “penyelewengkan wewenang tersebut adalah dengan adanya pemotongan gaji beberapa perangkat desa tanggulun barat tahun 2019 sebesar Rp. 4.400.000 ribu rupiah perangkat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan dugaan penyelewengan anggaran tersebut yaitu, anggaran Banprov tahun 2019, dimana di pengajuan anggaran Banprov itu, ada pembangunan pos yang tidak dilaksanakan pembangunannya dan sampai hari ini belum di buatkan SPJ nya”, Ujar.
Lanjut H. Ali Akbar, Juga pelaksanaan pembangunan GOR dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019, diduga pembangunannya tidak sesuai dengan RAB pengajuan, juga pelaksanaan pekerjaannya di borong oleh Pendamping Desa dan hingga sampai saat ini belum di SPJ kan juga dan kami lembaga BPD Desa Tanggulun Barat hanya melaksanakan fungsi kami sebagai BPD,
dimana selama ini dalam hal apapun kami BPD tidak pernah di libatkan oleh Kepala Desa dan komunikasi kami seolah terputus, ujarnya.
Baca juga Pjs Kades Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru.
Ditambahkan H. Ali Akbar mengatakan lagi bahwa pihaknya hanya ingin Desa Tanggulun Barat, lebih maju dalam semua hal baik dalam Pembangunan maupun dalam peningkatan SDM dan Kami juga ingin adanya ke transparanan anggaran biar kami dan semua masyarakat bisa sama-sama mengawasinya,” tandasnya.
Menurut Ketua LPM Desa Tanggulun Barat, Asep mengaku dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa tersebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai TPK, sehingga membuat dirinya sebagai ketua LPM mengundurkan diri dan saya mengundurkan diri sebagai ketua LPM, karena saya takut tidak bisa mempertanggung jawabannya kepada masyarakat Desa Tanggulun Barat, karena selama ini apapun selalu di atur oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Baca juga Pengacara Kondang Asep Agustian, SH. MH Mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam penyampaian Pelaporan ke pihak Polres Subang tersebut, mereka melampirkan Bukti berita acara BPD, Pernyataan tertulis dari Salah satu perangkat Desa yang honor siltapnya di potong yaitu Irfan Syahkni, rekaman pembicaraan pernyataan dari salah seorang perangkat yang honornya di potong, bukti pengajuan anggaran Banprov tahun 2019, Bukti pengajuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 dan beberapa dokumen lainnya yang diterima oleh Kanit SPKT III, Aiptu Agus Awaludin.
(Donfers)(Aldo)