DinamikaOnlineCom – Cianjur – Menurut Ahmad Basari Ketua BHH GIB Pusat Jabar/Intelejen bahwa :
Baca juga Kunjungan Team Deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sambut Kapolres Karawang.
Intruksi Presiden dan Permensos no 1/2018
untuk tahun 2020 ini bantuan untuk siswa
SD, SMP, SMA/SMK.
Sebagai berikut :
1. Untuk siswa SD
– PIP/KIP. 450 Rb
– PKH. 900 Rb
2. Untuk siswa SMP
– PIP/KIP. 750 Rb
– PKH. 1,5 Jt
3. Untuk siswa SMA
– PIP/KIP. 1 Juta
– PKH. 2 Juta
itu semua bagian/th.
Kartu PKH dan KIP harus dipegang dan diambil sendiri oleh siswa/orang tua siswa (Kartu PKH Dan KIP Adalah ATM Keluar Uang Ada Bukti Struknya Dari Bank Tercantum Nilai Uangnya)
Kartu PKH dan KIP di larang dipegang/di ambil oleh orang lain atau pihak sekolah.
Pihak sekolah/orang lain yang menahan/mengambil uang PKH & KIP tanpa
– Surat Kuasa Dari Siswa
– Tanpa Menyerahkan Bukti Struk
Maka pihak sekolah harus dilaporkan sebab tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kalau saat ini kartu PKH atau PIP/KIP masih dipegang oleh pihak sekolah/pendamping desa/kecamatan.
Baca juga Antusias Warga Karawang Saat Menyambut Kedatangan Bunda Hj. Nurlatifah.
Maka oleh siswa/orang tua siswa segera ambil dari pihak sekolah/pendamping desa/kecamatan tersebut. Kalau bertahan maka segera minta bantuan polisi.
Salam dari Ketua BHH GIB pusat Jabar/Intelejen.