Kab. Bandung, PPJ

Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung AKP Aep Suhendi SH pimpin Pres liris adegan reka ulang dan penanganan kasus kejadian penganiayaan dan Pengoroyokan yang berujung tewasnya Ujang (26) warga Rancadarah, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek dengan LP /B/19/II /2020/Jabar/Polresta Bdg/Polsek Cicalengka, tertanggal 21 Pebruari 2020 atas nama pelapor Sdr.Yadi akhirnya terungkap.

Menurut Kapolsek Cicalengka, AKP Aep Suhendi SH dalam jumpa Pers nya menuturkan, “Reka ulang ini sengaja di gelar di Mapolsek Cicalengka atas perintah Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan SIK, dimana dalam acara ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Sunarsa, Camat Cicalengka, H. Entang Kurnia SE, M.Si, Danramil 2402 /Cicalengka Kapten Arm Tedi Sopian dan juga keempat orang pelaku pembunuhan yang memerankan 23 adegan reka ulang (rekonstruksi) digelar Unit Reskrim Polsek Cicalengka dibantu tim Inafis Polresta Bandung di Mapolsek Cicalengka, Senin (8/06/ 2020), dimana keempat pelaku pembunuhan tersebut adalah warga dari Kabupaten Sumedang yang berinisial antara lain YN (20), UM (23), PN (24), dan DN (24),  dengan barang bukti 2 unit speda motor sedangkan alat bukti berupa senjata tajam diduga dibawa oleh satu orang tersangka berinisial AG yang masih dalam pencarian atau DPO.” Ujarnya.

”Kelima pelaku ini yaitu YN, UM, PN, DN, dan AG pada tanggal 20 Pebruari sekitar pukul 20.30 sedang nongkrong didepan alun -alun Cicalengka, sambil minum minuman keras, usai minum DM mengajak YN untuk membeli rokok kearah jalan Parakan muncang, namun sekitar pukul 22.30 saat melintas di Gedung Nasional Desa Cicalengka Kulon diberhentikan oleh korban Ujang, dengan alasan knalpot bising, dan Ujang pun memukul DM. Karena tidak mau ribut mereka berdua pun kembali ketempat semula dan bercerita kepada rekannya yang tengah mabuk di sekitar Alun-alun Cicalengka lalu kelima pelaku mendatangi tempat kejadian dimana korban berada dan terjadilah perkelahian dan pengeroyokan hingga mengakibatkan Sdr Ujang meninggal dunia ketika di bawa ke RSUD Cicalengka oleh petugas Kepolisian Polsek Cicalengka,”Ungkap Kapolsek Cicalengka.

“Selain Ujang, ada satu lagi korban yang bernama Yadi (28) yang juga warga Rancadarah selamat meski mengalami luka tusuk di perut dan bahu sebelah kiri, sementara korban meninggal mengalami luka tusukan akibat benda tajam di dada kiri dan kepala belakang,” Imbuhnya seusai melakukan reka ulang.

Aep memperingatkan,”Kepada keluarga pelaku berinisial AG segera memberitahu untuk menyerahkan diri dan keempat pelaku yang telah tertangkap tersebut dijerat Pasal 351 Ayat (3) Sub Pasal 170 Ayat (3) ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.”Tandasnya.

Diakhir acara Aep menghimbau dan mengajak, “Kepada seluruh elemen masyarakat Cicalengka untuk bersama sama kami bertekad menghilangkan penyakit-penyakit masyarakat yang terbiasa meminum minuman keras dan kami pun menghimbau kepada para penjual minuman keras yang masih menjual segera hentikan bila tidak kami tak segan untuk menindak keras.” Pungkasnya. (Lena/Peri)