Bandung, PPJ
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengusulkan 15 Kabupaten / Kota Zona Biru (Level – 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Nantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.
“Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira/Red) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami” kata Ridwan Kamil saat konferensi Pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/20).
Dalam AKB di 15 Kabupaten / Kota, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.
Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
“Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” tutur Kang Emil.
Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.
Namun, Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman,” ucap Kang Emil.
Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, Kang Emil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.
“Jangan sampai pariwisata dibuka (di tahap keempat AKB/Red), tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari Zona Merah,” tutur Kang Emil.
“Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Walikota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan).” tambahnya.
Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Kang Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. “Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan,” ujarnya.
“Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus,” kata Kang Emil.
Selain sekolah, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.
“Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama atau kobong, Bapak Wakil Gubernur (Uu Ruzhanul Ulum/Red) sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran COVID-19,” ujarnya.
Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.
Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.
Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah. Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan. Kepada warga Jabar, hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di Zona Biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan (RED).